Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Belitung untuk pertama kalinya melaksanakan pemusnahan arsip periode tahun 2003 sampai dengan 2010 untuk jadwal retensi arsip (JRA) dibawah sepuluh tahun. Pemusnahan dilakukan di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah pada Jumat 04 Oktober 2024 dengan menggunakan mesin pencacah yang disaksikan oleh Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung sebagai saksi pemusnahan serta dihadiri oleh arsiparis dari 21 Organisasi perangakt daerah di kabupaten Belitung. Proses penyusutan arsip berdasarakan ketentuan Bupati Belitung no. 11 tahun 2022 tentang pedoman penyusutan arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupten Belitung.
Kegiatan Pemusnahan arsip ini dipimpin oleh Sekretaris sebagai kepala Unit Kearsipan Sekretariat Dinas sesuai dengan wewenangnya. Dalam kegiatan ini tidak hanya pemusnahan dilakukan juga pemindahan dan penyerahan arsip dari pencipta arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah.
Pemusnahan arsip ini menjadi langkah awal yang akan terus berlanjut sehingga diharapkan OPD lain dapan mengikuti langkah yang sama untuk melaksanakan penyusutan arsip baik pemindahan, pemusnahan dan penyerahan sehingga tertib pengelolaan arsip dapat tercapai.
Berikut Dokumentasi Kegaitan Pemusnahan arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Belitung tahun 2024:
Follow akun instagram Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Belitung untuk update informasi Lainnya
: | perpusdakab.belitung | |
: | arsip.belitung |