Dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya sesuai amanat Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Belitung Mengumumkan Daftar Pencarian Arsip (DPA) sebagaimana terlampir :
Bagi pihak yang memiliki, menemukan, dan/atau mengetahui keberadaan arsip sebagaimana yang tersebut dalam Daftar Pencarian Arsip (DPA), dimohon untuk memberitahukan keberadaan dan/atau menyerahkan arsip tersebut kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Belitung selaku Lembaga Kearsipan Daerah.