Perpustakaan umum Daerah Kabupaten Belitung sudah terbentuk sejak Tahun 1988 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1988 tentang terbentuknya Perpustakaan. Perpustakaan Umum Daerah Belitung dengan struktur organisasi berbentuk UPTD Perpustakaan dibawah Dinas Pendidikan, dan pada Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah bergabung dengan Kantor Kearsipan dan Perpustakaan berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2007 Nomor 21), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Kemudian pada Tahun 2017 ditingkatkan lagi statusnya dari Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Belitung menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Belitung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Nomor 55).