Haiā¦Sahabat Perpusda
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Belitung mendapatkan verifikasi pengawasan Kearsipan Eksternal oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari senin 28 Juli sampai dengan selasa 29 Juli 2025. Hadir dalam verifikasi pengawasan ini Plt Kepala DKPUS Babel Bapak Doni Golput, S.E dan tim pengawas kearsipan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erdalina, S.E, Mega Ardiana, S.Sos, Alhuda,S.T.
Sesuai dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, pengawasan ini bertujuan untuk mendorong terselenggaranya tertib arsip di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota khususnya Pemerintah Kabupaten Belitung.
Adapun aspek yang dinilai dalam pengawasan kearsipan ini adalah aspek Kebijakan, Pembinaan, Pengelolaan Arsip Inaktif, Pengelolaan Arsip Statis, Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Arsip Elektronik yang dikelola oleh Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Belitung.
Sebelumnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Belitung juga telah melaksanakan Pengawasan Kerasipan Internal ke Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Belitung, dimana nantinya nilai hasi Pengawasan Kearsipan Internal memiliki bobot 40% akan di gabungkan dengan nilai hasil pengawsan Eksternal dengan bobot 60% yang akan menghasilkan nilai hasil Pengawasan Kearsipan Kabupaten.
Nilai pengawasan kearsipan kabupaten ini nantinya akan memengaruhi Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kabupaten Belitung khususnya pada komponen pengawasan kearsipan.
Follow akun instagram Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Belitung untuk update informasi Lainnya
| : | perpusdakab.belitung | |
| : | arsip.belitung |