Dinas Perpustakaan dan Kersipan Daerah Kabupaten Belitung Kedua Kalinya Melaksanakan Pemusnahan Arsip
Dinas Perpustakaan dan Kersipan Daerah Kabupaten Belitung melakukan pemusnahan arsip fasilitatif periode tahun 2003 hingga 2013 dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sekurang kurangnya 10 tahun.
Pemusnahan arsip ini bertempat di DKPD Kab. Belitung yang dibuka oleh Wakil Bupati Belitung Bapak Syamsir, S.I.Kom. Dimana Kegiatan Pemusnahan Arsip ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan oleh DPKD Kab. Belitung.
Kegiatan pemusnahan arsip merupakan salah satu indikator pendukung dalam penilaian reformasi birokrasi. Sebagai leading sektor dibidang kearsipan, DPKD Kabupaten Belitung berupaya mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip dinamis melalui Kegiatan Pemusnahan Arsip.
Arsip Fasilitatif yang dimusnahkan berjumlah 8 boks 58 Berkas yang tercipta dari tahun 2003 s.d tahun 2013. kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif telah dilaksanakan melalui tahapan sesuai dengan prosedur dan ketentuan antara lain;
1. Pembentukan Panitia Penilai Arsip;
2. Penyeleksian Arsip;
3. Pembuatan Daftar Arsip Usul Musnah;
4. Penilaian Arsip;
5. Permohonan Persetujuan Pemusnahan oleh Bupati Belitung kepada Kepala Arsip Nasional RI;
6. Persetujuan Pemusnahan Arsip oleh Kepala Arsip Nasional RI;
7. Penetapan Arsip yang akan dimusnahkan.
dan pada hari ini tanggal 07 Maret 2025 dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan pemusnahan arsip yang dimusnahkan dengan mesin pencacah, disaksikan oleh Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung sebagai saksi dan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Belitung.
Berikut Dokumentasi Kegaitan Pemusnahan arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Belitung tahun periode tahun 2003 hingga 2013 dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sekurang kurangnya 10 tahun:
Follow akun instagram Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Belitung untuk update informasi Lainnya
Instagram | : | perpusdakab.belitung |
Instagram | : | arsip.belitung |